![]() |
Perjuangan memang belum berakhir, di era
globalisasi ini, perempuan diharapkan mampu menyeimbangkan nilai yang diyakini,
akal budi, dan realita kehidupan. (Foto:ilustrasi)
|
ACS -“Habis gelap terbitlah terang”. Tidak kita
pungkiri bahwa kalimat dari sosok Raden Adjeng Kartini telah menjadi dongkrak
emansipasi wanita di Indonesia. Usaha yang dilakukan wanita kelahiran 21 April
1879, Jepara, Jawa Tengah, ini merupakan bagian dari keprihatinan dirinya
terhadap kesengsaraan rakyat Indonesia yang saat itu dijajah kolonial Belanda.
Hanya saja, beliau lebih banyak memberikan perhatian kepada kaum wanita.
R A Kartini memiliki pandangan kritis tentang
keadaan sosial yang terjadi di masyarakat jawa pada saaat itu. Beliau sendiri
merupakan keturunan bangsawan dari
Jepara sehingga beliau adalah seorang wanita yang mempunyai kesempatan untuk
menimba ilmu di sekolah yang formal, beliau menulis buku yang berjudul “Habis
Gelap Terbitlah Terang” sehingga mempelopori kebangkitan kaum wanita pada masa
tersebut.
Untuk itu, Presiden pertama RI, Soekarno Hatta
berdasarkan Kepres RI no.108, tanggal 2 Mei 1964, dimana Kartini ditetapkan
sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional dan sekaligus menetapkan hari lahirnya
yaitu tanggal 21 April diperingati setiap tahun sebagai hari besar yang
kemudian dikenal sebagai Hari Kartini.
Walau zaman terus berganti namun semangat yang di
kobarkan oleh R.A Kartini tetap selalu ada dalam setiap sosok perempuan
indonesia dan menghadirkan begitu banyak kaum wanita yang bisa bekerja di
berbagai bidang. Bahkan, kenyataannya negeri ini pun pernah dipimpin oleh
presiden perempuan.
Dosen Fakultas hukum Universitas Ibnu Khaldun
Bogor, Sri hartini, sh. Mh menuturkan bahwa pergantian zaman memberikan
tantangan berbeda untuk para perempuan. “Perempuan modern adalah perempuan yang
harus terus memperbarui kemampuan dan pemahamannya dalam berbagai hal, memiliki
visi ke depan serta berwawasan luas, dan bertanggung jawab. Karena
bagaimanapun, perempuan tetap seorang ibu atau istri dalam sebuah keluarga.”
tuturnya.
Tetapi, walau belakangan wanita kerap menjadi
ikon kehidupan, sering kurang diketahui dan kurang dipahami masyarakat ialah,
bahwa potensi wanita yang begitu besar. Bahkan, wanita pada masa kini mampu
ikut berpartisipasi bagi kehidupan masyarakat bahkan cenderung lebih kreatif.
Buktinya banyak wanita yang menjadi kepala desa, kepala camat, bahkan menjadi
pejabat.
Hal tersebut menjadikan kedudukan wanita semakin
diperhatikan dan diberlakukannya pemberdayaan wanita. Bahkan, sudah ada Undang
Undang Anti Kekerasan terhadap wanita dan hadirnya berbagai lembaga yang
membela hak-hak wanita. Walaupun, usaha-usaha tersebut dirasa belum maksimal
lantaran realita yang ada masih banyak terjadi kekerasan terhadap kaum hawa.
Untuk itu diperlukan pembenahan tidak hanya dalam
Undang-undang, tetapi juga kesadaran masyarakat. Wanita sekarang memang sudah
dapat bekerja dan melakukan banyak kegiatan, tetapi diharapkan tetap dalam
batas dan tidak mengabaikan tugasnya sebagai Ibu Rumah Tangga. Jangan sampai
kita hanya membaca abunya sejarah, tetapi tidak dapat menangkap apinya
sejarah yang sedikit banyak menjadikan
perjuangan Kartini kehilangan esensinya.
Masih banyak wanita Indonesia yang menafsirkan
emansipasi wanita yang dulu diperjuangkan oleh R.A. Kartini secara keliru.
Kebebasan dan persamaan hak sering disalahartikan bahkan terkesan kebablasan.
Sebagian wanita yang sudah berumah tangga justru mengabaikan kodratnya sendiri,
karena terjebak dengan pekerjaan dan karir sehingga melupakan perannya sebagai
ibu bagi anak-anaknya dan sebagai istri dari suaminya
Namun disatu sisi, tidak bisa dipungkiri kondisi
perempuan telah berkembang dan berubah, terlebih lagi bila dikaitkan dengan
kompleksitas zaman dan kemodernan. Saat ini perempuan Indonesia telah memasuki
fase peradaban manusia modern yang intim dengan kecerdasan, trend, instant, dan
kecepatan. Tetapi, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah: bagaimana menjadi
Kartini modern di tengah peradaban modern ini?
0 comments:
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.